Jumat, 18 April 2014

ISTILAH PERDAGANGAN EXPORT/IMPORT

Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.

Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.

Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
Vessel adalah Kapal
Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang

Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
DEPO adalah tempat penumpukan container kosong



Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.

Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).

UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)

Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer

Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia

Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.

ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat

LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.

Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.

Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat

Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar

C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat ataumaksudnya biaya ongkos angkut ke alamat kirim dan biaya penutupan polis asuransi dibayar oleh penjual.
C & F adalah Cost and Freight / CNF/CFR :adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang. maksudnya biaya ongkos angkut ke alamat kirim dibayar oleh penjual.

Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar



Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.

Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.

Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading

Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.

Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.

P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang

Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up

SI (Shipping Instruction)
Dokumen SI ke pelayaran sesuai dengan informasi dari Buyer mengenai negara tujuan barang ekspor tersebut (berdasarkan L/C). Penggunaan nominasi forwarder atau tidak (pelayaran yang sudah ditentukan biasanya tercantumkan di L/C, jika pembayaran lewat L/C ). Atau berdasarkan permintaan dari Buyer untuk menggunakan pelayaran yang telah ditunjuk. Jenis pelayaran bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada pengirim oleh Buyer.

Notul = Nota Pembetulan
suatu proses pembetulan atas suatu barang import yang menurut interpretasi petugas bea cukai barang import tersebut terdapat kejanggalan dalam pelaporan importasinya. biasanya yang disinggung dalam notul adalah kurang bayar atau lebih bayar pajaknya. Kurang bayar atau Lebih bayar ini dikarenakan perbedaan interpretasi nomer HS antara Bea Cukai dan Importir. Sehingga mengakibatkan perbedaan pembebanan pajak.
Notul biasanya memang dikeluarkan oleh KPPBC / KPU setelah SPPB. Dalam hal ini Bea cukai mempunyai hak (kalo ga salah) dalam waktu 10 bulan untuk memeriksa ulang seluruh importasi.

HS No/HS Code. :
Nomor kode Harmonized System barang standar
internasional. Setiap barang apapun telah punya nomor HS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.