Minggu, 20 April 2014

BEA DAN CUKAI

PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


1. Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
     tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
5. Pejabat adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
    melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.
6. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor.
7. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas
    pengoperasian sarana pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau
    orang.
8. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukaan kegiatan
    pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas nama pemilik barang.
9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk
    pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara
    (BC 2.0).
10. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) adalah Pemberitahuan Pabean
       untuk pengeluaran barang tertentu yang diimpor untuk dipakai atau diimpor
       sementara yaitu barang pindahan, barang impor sementara yang dibawa
       penumpang, barang impor melalui jasa titipan, barang penumpang yang datang
       tidak bersama penumpang dan barang impor tertentu lainnya yang ditetapkan
       oleh Direktur Jenderal (BC 2.1).
11. Bukti Pembayaran adalah surat yang menunjukkan bahwa pembayaran atas suatu
       pungutan negara telah dilakukan, yaitu Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak
       Dalam Rangka Impor (SSPCP) atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak
       Dalam Rangka Impor (BPPCP).
12. Customs Respons (Cusres) adalah Dokumen UN/EDIFACT yang dikirim oleh
       Direktorat Jenderal sebagai respon terhadap dokumen yang telah diterima
       sebelumnyaDokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan
       sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of
       Lading/Airway Bill   dan  dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
13. Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai
       pengesahan PIB sebagai Dokumen Pabean.
14. Penyerahan pemberitahuan secara elektronik adalah penyerahan data
       Pemberitahuan Pabean dengan mempergunakan media disket, hubungan
       langsung antar komputer, atau melalui sistem Pertukaran Data Elektronik.
15. Media Elektronik adalah disket atau hubungan langsung antar komputer.
16. PIB Disket adalah PIB yang dilampiri disket yang di dalamnya berisi data PIB.
17. Pertukaran Data Elektronik (PDE) adalah alir informasi bisnis antar organisasi
       secara otomatis, tanpa campur tangan manusia. Informasi ini terintegrasi dan
       mengalir ke dalam dan keluar suatu organisasi sistem bisnis manajemen.
18. Secara Manual adalah proses pelayanan kepabeanan yang dilaksanakan tanpa
       menggunakan sarana komputer



19. Jalur Prioritas adalah fasilitas dalam mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang
       impor yang diberikan kepada importir yang mempunyai reputasi sangat baik dan
       memenuhi persyaratan/kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan
       khusus, sehingga penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih
       sederhana dan cepat.
20. Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor yang
       diberikan kepada Importir yang mempunyai reputasi baik dan memenuhi
       persyaratan/kriteria yang ditentukan, sehingga terhadap importasinya hanya
       dilakukan penelitian dokumen.
21. Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor terhadap
       suatu importasi yang dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan
       fisik barang.
22. Uraian barang adalah uraian yang meliputi jenis, merk, tipe, ukuran dan atau
       spesifikasi teknis lainnya yang mempengaruhi nilai pabean dan atau klasifikasi.
23. Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System (selanjutnya disebut Hi-Co Scan)
       adalah sistem pemeriksaan fisik barang impor dalam peti kemas dengan
       menggunakan alat Hi-Co Scan X-Ray System.
24. Nota Pemberitahuan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang adanya
       pelanggaran ketentuan larangan/pembatasan impor.
25. Saat kedatangan sarana pengangkut adalah :
       a.    untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut
              lego jangkar di perairan pelabuhan.
       b.    untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut
              mendarat di landasan bandar udara.
       c.    untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut
              tiba di Kantor Pabean tempat pemasukan.
26. Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor (yang selanjutnya disebut
       pemeriksaan mendadak) adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang
       impor pada saat akan keluar dari Kawasan Pabean  yang dilakukan oleh
       Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.
27. Trucklossing adalah salah satu cara pengeluaran barang impor dari kawasan
       pabean dengan pembongkaran secara langsung dari kapal ke atas alat angkut
       darat.
28. Nota Hasil Intelijen (NHI)  adalah adalah informasi yang bersumber dari kegiatan
       intelijen yang mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan dan atau cukai.

Jumat, 18 April 2014

ISTILAH PERDAGANGAN EXPORT/IMPORT

Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.

Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.

Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
Vessel adalah Kapal
Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang

Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
DEPO adalah tempat penumpukan container kosong



Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.

Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).

UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)

Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer

Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia

Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.

ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat

LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.

Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.

Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat

Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar

C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat ataumaksudnya biaya ongkos angkut ke alamat kirim dan biaya penutupan polis asuransi dibayar oleh penjual.
C & F adalah Cost and Freight / CNF/CFR :adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang. maksudnya biaya ongkos angkut ke alamat kirim dibayar oleh penjual.

Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar



Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.

Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.

Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading

Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.

Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.

P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang

Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up

SI (Shipping Instruction)
Dokumen SI ke pelayaran sesuai dengan informasi dari Buyer mengenai negara tujuan barang ekspor tersebut (berdasarkan L/C). Penggunaan nominasi forwarder atau tidak (pelayaran yang sudah ditentukan biasanya tercantumkan di L/C, jika pembayaran lewat L/C ). Atau berdasarkan permintaan dari Buyer untuk menggunakan pelayaran yang telah ditunjuk. Jenis pelayaran bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada pengirim oleh Buyer.

Notul = Nota Pembetulan
suatu proses pembetulan atas suatu barang import yang menurut interpretasi petugas bea cukai barang import tersebut terdapat kejanggalan dalam pelaporan importasinya. biasanya yang disinggung dalam notul adalah kurang bayar atau lebih bayar pajaknya. Kurang bayar atau Lebih bayar ini dikarenakan perbedaan interpretasi nomer HS antara Bea Cukai dan Importir. Sehingga mengakibatkan perbedaan pembebanan pajak.
Notul biasanya memang dikeluarkan oleh KPPBC / KPU setelah SPPB. Dalam hal ini Bea cukai mempunyai hak (kalo ga salah) dalam waktu 10 bulan untuk memeriksa ulang seluruh importasi.

HS No/HS Code. :
Nomor kode Harmonized System barang standar
internasional. Setiap barang apapun telah punya nomor HS.

Ex-Work, CIF & FOB is under control (Companny Profile)

        In this moment and new spirit, hope we can work together to build a network of export and import in order to facilitate the delivery of goods.
I’m Richard Fabrian from PT LARAPRIMA EXPRESS, Lara Group of Companies has long and successful track record taking care of customers in the region. Our Group had its roots in Singapore since 1980 handling comprehensive range of cargoes.


       Comprehensive range of services which includes International Freight forwarding,  NVOCC, Sea or use Airfreight, warehousing , Distribution, Consolidation, Custom Clearances & Freight forwarding.
As a comparison, please see that contains the profile of our company. If your company interested we are ready to conduct further talks.
Kindly e-mail to me if you have any inquiries. Hope to hear from you real soon. Thank you and have a nice day.

richard@astro-pasifik.co.id
PT. LARAPRIMA EXPRESS
JAKARTA PUSAT

Wisma Pede, 6th Floor. Jl MT.Haryono Kav. 17; Jakarta 12810, Indonesia.
Phone : +6221 8309750
Mobile  : +62.812.94.555494
Email : icad_bryan@yahoo.com


Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.