Sekarang ini sudah banyak barang impor yang membanjiri pasar dalam negeri.
banyak barang impor yang dijual di dalam negeri dengan harga murah. banyak juga
bahan baku yang dapat diperoleh di luar negeri dengan harga murah dapat untuk
bahan baku industri dalam negeri.
Tetapi tidak banyak yang tahu bagaimana caranya menjadi importir. Importir
yang ingin saya jelaskan disini bukan importir perorangan yang mendapat kiriman
barang dari dalam negeri, tetapi importir perusahaan yang akan mengimpor barang
baik menggunakan pelabuhan laut ataupun bandar udara.
Syarat untuk menjadi importir memang tidak sedikit. paling tidak importir
harus menjadi badan usaha semacam CV atau PT. dengan menjadi badan usaha
otomatis kan menjadi perusahaan yang paling tidak mempunyai akte pendirian
perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat izin usaha
perdagangan), tanda Daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dan
dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.
Setelah mempunyai dokumen tersebut, untuk menjadi importir wajib hukumnya
mempunyai dokumen API, yaitu angka pengenal impor. No registrasi importir dari
Departemen perdagangan atau sekarang dikenal Kementrian Perdagangan. untuk
dokumen API ada untuk Importir produsen bagi perusahaan yang mempunyai
background produsen, mempunyai pabrik yang jelas. dan juga API-U untuk importir
umum yang biasanya hanya perusahaan trading yang mengimpor barang dan
selanjutnya untuk dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis
pengolahan tertentu.
Setelah ada dokumen tersebut ada lagi dokumen dari Bea Cukai yaitu NIK
atau Nomor Induk kepabeanan yang didapat setelah registrasi ke bea Cukai. dengan
registrasi akan mendapat NIK dan No Surat Registrasi. dalam proses registrasi
itu nantinya akan diperiksa tentang pembukuannya, eksistensinya dan auditable
atau tidak. setelah mendapat dokumen tersebut barulah perusahaan dapat
melakukan kegiatan impor.
Sepertinya rumit juga ya, jelasnya begini :
Langkah 1 : mendirikan perusahaan, otomatis kan harus punya NPWP, SIUP,
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dll
langkah 2 : mengurus API (Angka Pengenal Importir) ke Depdag/ Kepala Dinas
Perdagangan
langkah 3 : mengurus NIK (Nomor Induk Kepabeanan) ke Bea Cukai.
Sedangkan untuk API, menurut pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Angka Pengenal Importir
(“Permendag API”), ada dua macam API, yaitu:
1.
API Umum (API-U). API – U diberikan kepada importir yang melakukan impor barang
untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan
barang kepada pihak lain.
2.
API Produsen (API-P). API – P diberikan kepada importir yang melakukan impor
barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi
dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada
pihak lain.
barulah bisa impor barang.
Untuk proses perijinan ke depdag dan bea cukai sudah banyak informasi di
website yang bersangkutan dan dapat dilakukan secara online.
Apakah setelah itu bisa mengimpor segala macam barang ? belum tentu,
karena untuk beberapa barang tertentu ada aturannya (tata niaga) lagi misalnya
impor barang bekas, impor makanan. tetapi banyak juga barang yang tidak ada
tata niaganya, misalnya batu, gabus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar