Setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka untuk
melaksanakan ekspor dengan cara pembayaran menggunakan Letter of Credit L/C
prosedurnya sebagai berikut:
1.
Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri sampai
mendapatkan kecocokan harga mutu, desain, pengiriman dan akhirnya terjadi
kontak jual beli.
2.
Importir menghubungi Bank pembuka untuk membuka L/C yang ditujukan kepada
eksportir.
3.
Bank pembuka meneruskan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir.
4.
Bank koresponden meneruskan L/C kepada eksportir.
5.
Eksportir menyiapkan barang yang dipesan importir.
(Eksportir menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang ) Jika diperlukan
(Eksportir menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang ) Jika diperlukan
6.
Eksportir atau melalui jasa PPJK memuat barangnya ke kapal atau pesawat terbang
untuk mendapat bill of lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) sebagai bukti
kepemilikan barang yang telah di muat dalam kapal atau pesawat terbang.
7.
Eksportir mendapatkan pemberitahuan ekspor barang ke Bank koresponden dengan
melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
8.
Eksportir atau melalui PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) EMKL/EMKU
meminta persetujuan muat barang (Flat Muat) kepada Bea Cukai
9.
Eksportir atau melalui jasa PPJK mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKA
(Surat Keterangan Asal) ke kantor wilayah Department Perindustrian dan
Perdagangan atau kantor Department Perindustrian dan Perdangan setempat apabila
di perlukan.
10. Bank koresponden
menegosiasikan (membeli) wesel yang diajukan ekportir, setelah meneliti
kebenaran dokumen yang diajukan eksportir.
11. Selanjutnya
dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh bank koresponden kepada bank pembuka
untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement)
12. Bank pembuka
memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai dengan Commercial Invoice, BL,
PL, dan PO.
13. Importir membayar
atau meminta bank pembuka untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut
14.
Setelah importir membayar dokumen-dokumen tersebut, maka bank pembuka
menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran barang dari pabean.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar