PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
5. Pejabat adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.
6. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor.
7. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas
pengoperasian sarana pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau
orang.
8. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukaan kegiatan
pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas nama pemilik barang.
9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk
pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara
(BC 2.0).
10. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) adalah Pemberitahuan Pabean
untuk pengeluaran barang tertentu yang diimpor untuk dipakai atau diimpor
sementara yaitu barang pindahan, barang impor sementara yang dibawa
penumpang, barang impor melalui jasa titipan, barang penumpang yang datang
tidak bersama penumpang dan barang impor tertentu lainnya yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal (BC 2.1).
11. Bukti Pembayaran adalah surat yang menunjukkan bahwa pembayaran atas suatu
pungutan negara telah dilakukan, yaitu Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak
Dalam Rangka Impor (SSPCP) atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak
Dalam Rangka Impor (BPPCP).
12. Customs Respons (Cusres) adalah Dokumen UN/EDIFACT yang dikirim oleh
Direktorat Jenderal sebagai respon terhadap dokumen yang telah diterima
sebelumnyaDokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan
sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of
Lading/Airway Bill dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
13. Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai
pengesahan PIB sebagai Dokumen Pabean.
14. Penyerahan pemberitahuan secara elektronik adalah penyerahan data
Pemberitahuan Pabean dengan mempergunakan media disket, hubungan
langsung antar komputer, atau melalui sistem Pertukaran Data Elektronik.
15. Media Elektronik adalah disket atau hubungan langsung antar komputer.
16. PIB Disket adalah PIB yang dilampiri disket yang di dalamnya berisi data PIB.
17. Pertukaran Data Elektronik (PDE) adalah alir informasi bisnis antar organisasi
secara otomatis, tanpa campur tangan manusia. Informasi ini terintegrasi dan
mengalir ke dalam dan keluar suatu organisasi sistem bisnis manajemen.
18. Secara Manual adalah proses pelayanan kepabeanan yang dilaksanakan tanpa
menggunakan sarana komputer
impor yang diberikan kepada importir yang mempunyai reputasi sangat baik dan
memenuhi persyaratan/kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan
khusus, sehingga penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih
sederhana dan cepat.
20. Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor yang
diberikan kepada Importir yang mempunyai reputasi baik dan memenuhi
persyaratan/kriteria yang ditentukan, sehingga terhadap importasinya hanya
dilakukan penelitian dokumen.
21. Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor terhadap
suatu importasi yang dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan
fisik barang.
22. Uraian barang adalah uraian yang meliputi jenis, merk, tipe, ukuran dan atau
spesifikasi teknis lainnya yang mempengaruhi nilai pabean dan atau klasifikasi.
23. Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System (selanjutnya disebut Hi-Co Scan)
adalah sistem pemeriksaan fisik barang impor dalam peti kemas dengan
menggunakan alat Hi-Co Scan X-Ray System.
24. Nota Pemberitahuan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang adanya
pelanggaran ketentuan larangan/pembatasan impor.
25. Saat kedatangan sarana pengangkut adalah :
a. untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut
lego jangkar di perairan pelabuhan.
b. untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut
mendarat di landasan bandar udara.
c. untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut
tiba di Kantor Pabean tempat pemasukan.
26. Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor (yang selanjutnya disebut
pemeriksaan mendadak) adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang
impor pada saat akan keluar dari Kawasan Pabean yang dilakukan oleh
Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.
27. Trucklossing adalah salah satu cara pengeluaran barang impor dari kawasan
pabean dengan pembongkaran secara langsung dari kapal ke atas alat angkut
darat.
28. Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah adalah informasi yang bersumber dari kegiatan
intelijen yang mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan dan atau cukai.





