Minggu, 20 April 2014

BEA DAN CUKAI

PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


1. Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
     tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
5. Pejabat adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
    melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.
6. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor.
7. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas
    pengoperasian sarana pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau
    orang.
8. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukaan kegiatan
    pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas nama pemilik barang.
9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk
    pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara
    (BC 2.0).
10. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) adalah Pemberitahuan Pabean
       untuk pengeluaran barang tertentu yang diimpor untuk dipakai atau diimpor
       sementara yaitu barang pindahan, barang impor sementara yang dibawa
       penumpang, barang impor melalui jasa titipan, barang penumpang yang datang
       tidak bersama penumpang dan barang impor tertentu lainnya yang ditetapkan
       oleh Direktur Jenderal (BC 2.1).
11. Bukti Pembayaran adalah surat yang menunjukkan bahwa pembayaran atas suatu
       pungutan negara telah dilakukan, yaitu Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak
       Dalam Rangka Impor (SSPCP) atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak
       Dalam Rangka Impor (BPPCP).
12. Customs Respons (Cusres) adalah Dokumen UN/EDIFACT yang dikirim oleh
       Direktorat Jenderal sebagai respon terhadap dokumen yang telah diterima
       sebelumnyaDokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan
       sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of
       Lading/Airway Bill   dan  dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
13. Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai
       pengesahan PIB sebagai Dokumen Pabean.
14. Penyerahan pemberitahuan secara elektronik adalah penyerahan data
       Pemberitahuan Pabean dengan mempergunakan media disket, hubungan
       langsung antar komputer, atau melalui sistem Pertukaran Data Elektronik.
15. Media Elektronik adalah disket atau hubungan langsung antar komputer.
16. PIB Disket adalah PIB yang dilampiri disket yang di dalamnya berisi data PIB.
17. Pertukaran Data Elektronik (PDE) adalah alir informasi bisnis antar organisasi
       secara otomatis, tanpa campur tangan manusia. Informasi ini terintegrasi dan
       mengalir ke dalam dan keluar suatu organisasi sistem bisnis manajemen.
18. Secara Manual adalah proses pelayanan kepabeanan yang dilaksanakan tanpa
       menggunakan sarana komputer



19. Jalur Prioritas adalah fasilitas dalam mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang
       impor yang diberikan kepada importir yang mempunyai reputasi sangat baik dan
       memenuhi persyaratan/kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan
       khusus, sehingga penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih
       sederhana dan cepat.
20. Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor yang
       diberikan kepada Importir yang mempunyai reputasi baik dan memenuhi
       persyaratan/kriteria yang ditentukan, sehingga terhadap importasinya hanya
       dilakukan penelitian dokumen.
21. Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor terhadap
       suatu importasi yang dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan
       fisik barang.
22. Uraian barang adalah uraian yang meliputi jenis, merk, tipe, ukuran dan atau
       spesifikasi teknis lainnya yang mempengaruhi nilai pabean dan atau klasifikasi.
23. Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System (selanjutnya disebut Hi-Co Scan)
       adalah sistem pemeriksaan fisik barang impor dalam peti kemas dengan
       menggunakan alat Hi-Co Scan X-Ray System.
24. Nota Pemberitahuan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang adanya
       pelanggaran ketentuan larangan/pembatasan impor.
25. Saat kedatangan sarana pengangkut adalah :
       a.    untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut
              lego jangkar di perairan pelabuhan.
       b.    untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut
              mendarat di landasan bandar udara.
       c.    untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut
              tiba di Kantor Pabean tempat pemasukan.
26. Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor (yang selanjutnya disebut
       pemeriksaan mendadak) adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang
       impor pada saat akan keluar dari Kawasan Pabean  yang dilakukan oleh
       Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.
27. Trucklossing adalah salah satu cara pengeluaran barang impor dari kawasan
       pabean dengan pembongkaran secara langsung dari kapal ke atas alat angkut
       darat.
28. Nota Hasil Intelijen (NHI)  adalah adalah informasi yang bersumber dari kegiatan
       intelijen yang mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan dan atau cukai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.